Hukum sholat di belakang ahli bid’ah, fasik, ahli maksiat (Fatwa Syaikh Bin Baaz)

7 11 2009

Pertanyaan:
Bolehkah sholat di belakang orang yang aqidahnya menyelisihi aqidah ahli sunnah wal jama’ah seperti Asy’ari misalnya?

Jawaban (oleh syaikh Bin Baaz -rahimahullah-):
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a’lam- adalah setiap yang kita hukumi keislamannya maka sah sholat di belakangnya, dan yang tidak muslim maka tidak sah. Ini adalah pendapat sekelompok dari kalangan ahli ilmu dan inilah pendapat yang paling benar. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak sah sholat di belakang orang ahli maksiat maka pendapat tersebut lemah, dengan dalil bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membolehkan sholat di belakang para penguasa, sementara penguasa kebanyakan mereka berbuat zholim. Ibnu Umar, Anas, dan yang lain mereka sholat di belakang Al Hajjaj yang merupakan orang yang paling zholim. Jadi, sholat sah di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak mengeluarkannya dari keislamannya, atau di belakang orang yang fasik secara zhohir yang kefasikannya tersebut tidak mengeluarkannya dari keislaman. Akan tetapi semestinya dia berwala’ kepada ahli sunnah, Demikianlah jama’ah jika mereka berkumpul di suatu tempat maka semestinya mereka mendahulukan orang yang paling utama dari mereka (untuk menjadi imam).

Sumber: Fatawa Islamiyyah, Kitabul Aqidah, bab Imamatul Mukholif li Ahlis Sunnah


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.