Bab Air (Hadits 8) : Apabila anjing menjilati air di dalam wadah

30 10 2009

Hadits 8

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب)) صحيح أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairoh –radiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu [Shahih riwayat Muslim]

في لفظ (( فليرقه )) وللترمذي (( أخراهن, أو أولاهن بالتراب

Dalam riwayat lain, “maka hendaknya ia menumpahkannya (terlebih dahulu)”, oleh At Tirmidzi “terakhirnya, atau yang pertamanya dengan debu”

Kosakata Hadits

  • kata طهور (thuhur) merupakan isim mashdar.
  • kata ولغ (walagho) = menjilat, artinya meminum dengan ujung lidah, dan ini cara minum anjing dan hewan-hewan buas lainnya.
  • kata التراب (at-turob) = debu, yaitu sesuatu yang halus di permukaan tanah.
  • kata فليرقه (falyuriqhu) yaitu hendaknya ia menumpahkannya (air) ke tanah.
  • kata أخراهن, أو أولاهن (ukhoohunna aw uulahunna) = yang pertamannya atau yang terakhirnya. Yang rajih bahwa ini adalah keraguan dari perawi hadits, bukan maksudnya boleh memiliih (antara yang pertama atau yang terakhir), riyawat “ulaahunna” (yang pertamanya) lebih rajih karena banyaknya riwayat tentangnya, dan karena diriwayatkan oleh Bukhori Muslim (syaikhoin), dan juga karena debu jika digunakan pada cucian pertama maka itu lebih bersih (dibandingkan jika debunya digunakan pada cucian yang terakhir).

Faedah Hadits

  1. Anjing itu najis, demikian juga anggota tubuh dan kotorannya, seluruhnya najis.
  2. Najisnya adalah najis yang paling berat.
  3. Tidak cukup untuk menghilangkan najisnya dan bersuci darinya kecuali dengan tujuh kali cucian.
  4. Jika anjing menjilat ke dalam wadah, maka tidak cukup membersihkan jilatannya dengan dibersihkan saja, tetapi mesti dengan menumpahkan isi di dalamnya kemudian mencuci wadah tersebut sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.
  5. Wajibnya menggunakan debu sekali dari tujuh kali cucian, dan yang lebih utama pada cucian pertama sehingga air digunakan untuk cucian selanjutnya.
  6. Penggunaan debu tidak boleh digantikan dengan pembersih lainnya karena:
    • Dengan debu dihasilkan kebersihan yang tidak diperoleh jika menggunakan bahan pembersih lain.
    • Tampak dari kajian ilmiah bahwa debu memiliki kekhususan dalam membersihkan najis ini, tidak seperti pada bahan pembersih lainnya. Ini merupakan salah satu mukjizat ilmiah pada syariat Muhammad ini yang beliau tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
    • Sesungguhnya debu adalah kata yang tercantum di dalam hadits, wajib kita mengikuti nash. Seandainya ada benda lain yang boleh menggantikannya maka tentu telah datang nash yang menjelaskannya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” (al ayah).
  7. Menggunakan debu boleh dengan mencampurkan air dengan debu atau mencampurkan debu dengan air atau dengan mengambil debu yang telah bercampur dengan air, lalu tempat yang terkena najis dicuci dengannya. Adapun dengan mengusap tempat najis dengan debu saja, maka tidak sah.
  8. Telah tetap secara medis dan terungkap melalu alat mikroskop dan alat modern lainnya bahwa di dalam air liur anjing terdapat mikroba dan penyakit yang mematikan dan air saja tak dapat menghilangkannya kecuali disertai dengan debu. Tidak ada cara lain. Maha suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Memberi tahu.
  9. Makna lahiriyah hadits ini adalah umum untuk seluruh jenis anjing, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan, “anjing untuk berburu, menjaga kebun, anjing peliharaan adalah anjing-anjing yang dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada kaidah toleransinya syariat dan kemudahannya. “Kesulitan dapat menarik kemudahan”.
  10. Sahabat-sahabat kami menyamakan anjing dengan babi di dalam kenajisannya yang berat, dan hukum mencuci najisnya babi sama dengan mencuci najisnya anjing. Akan tetapi jumhur ulama menyelisihi pendapat ini, mereka TIDAK menyamakan hukum mencuci najis babi dengan mencuci najis anjing yang tujuh kali dan berurutan. Mereka mencukupkan apa yang ada di dalam nash. Selain itu illah (alasan) hukum di dalam beratnya najis anjing tidak jelas.

Perbedaan pendapat ulama terhadap wajibnya menggunakan debu

  • Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa yang wajib adalah mencuci tujuh kali, adapun penggunaan debu bersama tujuh kali cucian hukumnya tidak wajib. Hal ini karena kegoncangan (idhtirob)nya periwayatan hadits tentang pencuciannya yang disertai dengan debu, di dalam sebagian riwayat debu tersebut pada cucian pertama, di sebagian riwayat lain pada cucian terakhir, dan di riwayat lain tidak menentukan urutannya hanya menyebutkan “salah satunya dengan debu”.
    Oleh karena idhtirob ini maka gugurlah hukum wajib penggunaan debu, karena “asal”nya adalah tidak adanya hukum wajib.
  • Imam Syafi’i dan Ahmad serta pengikut-pengikut mereka dan kebanyakan madzhab azh zhohiriyah, Ishaq, Abu Ubaidah, Abu Tsaur, Ibnu Jarir, dan yang lainnya mensyaratkan penggunaan debu. Jika najis anjing dicuci tanpa debu maka tidak suci. Hal ini berdasarkan nash yang shahih. Adapun celaan idhtirob pada periwayatannya ini tertolak. Dihukumi gugurnya suatu periwayatan karena idhtirob hanyalah jika idhtirobnya pada seluruh sisi, adapun jika sebagian sisi hadits unggul atas sebagian yang lain –sebagaimana dalam kasus ini- maka yang dijadikan hukum adalah riwayat yang rajih, sebagaimana yang ditetapkan di dalam ilmu ushul fiqh. Dan di sini, yang rajih adalah riwayat Muslim, yaitu penggunaan debu pada cucian yang pertama.

Perbedaan pendapat ulama, apakah najisnya anjing ini khusus pada mulut dan air liurnya saja, atau umum seluruh badan dan anggota tubuhnya?

  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa najisnya adalah umum untuk seluruh badannya, dan mencuci dengan cara seperti ini juga berlaku secara umum. Mereka menyamakan badan anjing dengan mulutnya.
  • Imam Malik dan Dawud berpendapat bahwa hukum tersebut hanya sebatas untuk lidah dan mulut anjing, mereka memandang bahwa perkara mencuci ini adalah dalam rangka ta’abbudi (ibadah) bukan semata-mata karena najis. Perkara ibadah hanya dibatasi pada nash dan tidak melebihinya karena tidak adanya illah (alasan hukum).

Pendapat pertama lebih rajih (unggul) karena:

  • Ditemukan di dalam badan anjing beberapa bagian yang lebih najis dan lebih kotor dari mulut dan lidahnya.
  • Asal di dalam hukum adalah ta’lil, maka dibawa kepada yang umum.
  • Sekarang tampak bahwa najisnya anjing adalah najis mikroba, maka sudah tidak menjadi hukum yang bisa dicari illahnya, hanyalah hukumnya berdasarkan hikmah yang jelas.
    Imam Asy Syafi’i berkata, “seluruh anggota badan anjing berupa tangannya, telinganya, kakinya, atau anggota badan apapun jika masuk ke dalam wadah, maka wadah tersebut dicuci tujuh kali setelah menumpahkan isi (air) di dalam wadah.
  • Prof. Thobaroh berkata di dalam bukunya “ruhuddin al islamiy”, “di antara hukum islam adalah menjaga badan dari najisnya anjing. Ini adalah mukjizat ilmiah bagi Islam yang telah mendahului ilmu kedokteran modern, dimana telah ditetapkan bahwa anjing menularkan kebanyakan dari penyakit kepada manusia. Sebab anjing mengandung cacing pita yang dapat menyebabkan penyakit kronis berbahaya bagi manusia. Telah ditetapkan bahwa seluruh jenis anjing tidak terlepas dari cacing pita ini, maka harus dijauhi dari seluruh hal yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.”

(selesai)

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah, oleh Yoad Nazriga S

Pertanyaan:

  1. Apakah yang mesti dilakukan jika seekor anjing menjilati air di dalam wadah?
  2. Apakah hukum mencuci sebanyak tujuh kali dengan debu pertamanya berlaku pada seluruh jenis anjing? apakah berlaku pada babi?
  3. Apa hikmah penggunaan debu pada pensucian najis anjing?
  4. Bolehkah debu diganti dengan bahan pembersih lainnya?

Dapat juga dilihat di: Kajian Bulughul Marom l Facebook





Bab Air (Hadits 6-7) : Bolehkah seorang laki-laki mandi atau berwudhu’ dengan air bekas bersuci wanita?

30 10 2009

Hadits 6:

عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ , أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ , وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا
Dari seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita (istri) mandi dengan air bekas mandi laki-laki (suami), atau laki-laki (suami) mandi dengan air bekas mandi wanita (istri), dan hendaknya mereka berdua menciduk air bersama-sama.”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, dan sanad-sanadnya shahih.

Derajat hadits:

Hadits ini shahih.

Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi celaan.
Adapun yang men-tsiqoh-annya.
At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.
Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya, padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).
Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa. Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.

Faedah Hadits:

  1. Larangan bagi laki-laki mandi dengan air bekas bersuci wanita.
  2. Larangan bagi wanita mandi dengan air bekas bersuci laki-laki.
    Yang disyariatkan adalah mandi bersama dan mengambil air bersama.
    Ada hadits di Shahih Bukhori dari Ibnu Umar bahwa dahulu laki-laki dan wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka wudhu’ bersama-sama, di dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik berkata, “di dalam satu wadah”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dari jalur lain.
  3. Kemutlakan ini dimuqoyyad (dibatasi) bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi wanita, akan tetapi maksud dari laki-laki dan wanita tersebut adalah suami istri, atau orang yang dihalalkan melihat anggota-anggota wudhu’.

Hadits 7:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا
أخرجه مسلم
وَلِأَصْحَابِ ” اَلسُّنَنِ “اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي جَفْنَةٍ , فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا , فَقَالَتْ لَهُ : إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا , فَقَالَ : “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ”

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dengan air bekas mandinya Maimunah radiyallahu ‘anha.
Dikeluarkan oleh Muslim.
Oleh ashabus sunan, “sebagian istri-istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Maimunah) mandi di dalam bak. Lalu beliau datang untuk mandi dengan airnya. Lalu Maimunah berkata, “Saya sedang junub”, lalu beliau bersabda, “sesungguhnya air tidak tercemar oleh junub”.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih.

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim telah tercacati dengan pertentangan di riwayat Amr bin Dinar. Akan tetapi telah ada hadits di Shahihain secara terpelihar tanpa pertentangan, dengan lafadz, “bahwa nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah mandi berdua di dalam satu bak.” Lafadz ini jika tidak bertentangan dengan riwayat Muslim, maka yang bertentangan itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabussunnan, dan inilah yang benar.
Ibnu Abdil Haadi berkata di Al Muharror, “At Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan Adz Dzahabi menshahihkannya.
Ibnu Hajar berkata di At Talkhis, “beberapa ulama mencacati hadits ini dengan Simak bin Harb riwayat dari Ikrimah, karena dia menerima talqin, akan tetapi diriwayatkan dari Syu’bah. Dan Syu’bah tidaklah mengambil dari Syaikhnya melainkan shahih haditsnya.

Faedah Hadits:

  1. Bolehnya seorang laki-laki mandi dengan air bekas bersucinya wanita walaupun wanita tersebut junub, dan kebalikannya lebih diperbolehkan bagi wanita untuk mandi dengan air bekas bersucinya laki-laki.
  2. Mandinya orang yang junub atau wudhu’nya orang yang berwudhu dari wadah tidak memberikan dampak terhadap kesucian air, maka air tetap dalam kesuciannya.
  3. Al Wazir dan An Nawawi menceritakan adanya ijma’ atas bolehnya laki-laki berwudhu’ dengan air bekas bersucinya wanita walaupun mereka tidak wudhu’ bersama. Kecuali ada salah satu riwayat dari Ahmad, yaitu riwayat yang masyhur bagi pengikutnya. Dan riwayat lain, beliau berkata di Al Inshof, dan dari Imam Ahmad, “hilangnya hadats laki-laki tersebut” dan inilah pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Uqoil dan Abu Khottob dan Al Majid.
    Dikatakan di Syarhul Kabir, “inilah madzhab imam yang tiga”.
    Adapun wudhu’nya wanita dengan air bekas bersucinya laki-laki maka boleh tanpa ada perbedaan pendapat.

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah

Tambahan:

Jumhur ulama dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak mengapa laki-laki (suami) berwudhu’ atau mandi dengan air bekas wudhu’nya wanita (istri), berdasarkan hadits Maimunah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (Hadits 7 di atas), dan hadits ini lebih shahih dibandingkan hadits 6. Kebanyakan ulama mendho’ifkan hadits 6, (seperti Imam Bukhori, An Nawawi, Ibnul Qoyyim, dll.) (http://hawaa.elaana.com/show-12290.html)

Namun, ada juga ulama yang menshahihkan hadits 6 tersebut seperti Syaikh Al Albani di kitab Shahih Abu Dawud, dishahihkan juga oleh Syaikh Al Bassam (seperti keterangan di atas). Karena hadits-hadits tersebut shahih, maka sebagian ulama berusaha menjama’ (mengkombinasikan) antar hadiits-hadits tersebut, cara mengkombinasikannya yaitu hadits 6 di atas merupakan larangan yang tidak berkonsekuensi haram, akan tetapi larangan tersebut hanya untuk menjaga kebersihan saja, dan bermakna lebih utama meniggalkannnya, tetapi jika dia melakukannya maka tidak mengapa.
Berkata Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah, “larangan tersebut dimaknai untuk kebersihan sehingga terjama’lah dalil-dalil yang ada, ketika air lain ada maka sebaiknya mandi dengannya, tidak dengan air bekas bersuci wanita. Adapun jika butuh untuk menggunakan air bekas bersuci wanita, maka hilanglah hukum makruhnya, karena mandi itu wajib dan wudhu juga wajib, tidak ada kemakruhan ketika kondisinya butuh untuk menggunakan air tersebut. Jika Anda menemukan air yang banyak, maka lebih baik si laki-laki tidak mandi dengan air bekas wanita, dan wanita tidak mandi dengan air bekas laki-laki.” Demikian juga pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulllah.
Bisa dibaca lebih lanjut di : http://islamqa.com/ar/ref/129160 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=1083298

Kesimpulan:
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah lebih utama bagi seorang laki-laki (suami) tidak mandi atau berwudhu’ dengan air bekas bersuci wanita (istri), tetapi jika dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa menggunakannya. Wallahu a’lam.

(selesai)

Disusun oleh Yoad Nazriga S

Pertanyaan:

  1. Bagaimana derajat hadits 6 di atas? Apakah ada perbedaan pendapat ulama tentang derajat hadits 6 tersebut? Jelaskan!
  2. Jika hadits 6 tersebut dho’if, bagaimana hukumnya seorang laki-laki mandi atau berwudhu’ dengan air bekas bersuci wanita?
  3. Jika hadits 6 tersebut shahih, bagaimana cara mengkombinasikannya dengan hadits 7 (yang menunjukkan bolehnya laki-laki mandi dengan air bekas mandinya wanita)?
  4. Apakah air bekas mandi wanita menjadi ternajisi?

Dapat juga dilihat di : Kajian Bulughul Marom l Facebook





Bab Air (Hadits 5) : Larangan kencing atau mandi janabah di dalam air yang tenang

30 10 2009

Hadits ke-5 Bulughul Marom:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ –رضي الله عنه- قالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ –صلى الله عليْه و سلم- : ((لاَ يَـغْـتَـسِـلْ أَحَــدُكُمْ و هُـوَ جُـنُـبٌ)) أخرجه مسلم, وللبخاري : ((لاَ يَـبُـولُـنَّ أحـدُكم فِـي الـمــَاءِ الـدَائـمِ الـذِي لاَ يَـجْـرِي, ثُـمَّ يَـغْـتَـسِـلُ فِـيـه)) ولـمُسلم ((مِـنـْهُ) ولأبـي داود : ((ولا يَـغْـتَـسِـلْ فـيـه مِـن الـجَـنـابَـةِ))

Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang tenang sementara dia dalam keadaan junub” dikeluarkan oleh Muslim.

Oleh Bukhori, “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di dalam air yang tenang yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya”. Oleh Muslim, “darinya”.

Oleh Abu Dawud “Janganlah dia mandi janabah di dalamnya”.

Kosa Kata:

  • Kata الدائم (ad daa-im) artinya tenang dan diam (tidak mengalir)
  • Kata الذي لا يجري (alladzi laa yajri) = yang tidak mengalir, merupakan penafsiran dari air yang tenang.
  • Kata جنب (junub) artinya mengalami janabah, yaitu hadats yang diakibatkan oleh hubungan intim suami-istri atau keluarnya air mani.
  • Kata منه (minhu) = darinya, memberikan makna larangan mengambil air (bekas dikencingi) dari dalam suatu tempat dan mandi di luar tempat tersebut (tidak mencebur ke dalamnya).
  • Kata فيه (fiihi) = di dalamnya, memberikan makna larangan mencebur (masuk) ke dalam tempat air (bekas dikencingi) tersebut.
  • Kata جنابة (janabah) adalah sifat bagi orang yang keluar air maninya atau dengan sebab hubungan intim, sampai ia bersuci.

Faedah Hadits:

  1. Larangan mandi janabah di dalam air yang tenang (tidak mengalir).
  2. Larangan berkonsekuensi haram, maka haram mandi janabah di dalam air yang tenang.
  3. Larangan ini (mandi janabah di dalam air yang tenang) menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang (yaitu rusaknya air bekas mandi janabah).
  4. Larangan kencing di dalam air yang tenang, kemudian mandi janabah di dalamnya.
  5. Larangan berkonsekuensi haram, maka haram mandi janabah di dalam air yang dikencingi.
  6. Larangan ini (mandi janabah di dalam air yang dikencingi) juga menunjukkan rusaknya yang dilarang (yaitu rusaknya air bekas dikencingi dan mandi janabah).
  7. Secara zhohir, hadits ini tidak membedakan antara air yang sedikit ataupun banyak.
  8. Rusak yang diakibatkan oleh kedua larangan tersebut adalah rusaknya air, karena menjadi kotor dan menjijikkan bagi orang-orang yang akan menggunakannya. Dan akan dijelaskan –insyaAllah- perbedaan pendapat mengenai air musta’mal (air bekas digunakan), apakah menggunakannya untuk thoharoh (bersuci) akan menghasilkan kesucian atau tidak.
  9. Larangan dari kencing atau mandi di dalam air yang tenang tidak secara mutlak berdasarkan kesepakatan. Air yang sangat banyak tidak termasuk yang dilarang berdasarkan kesepakatan, dan peng-khusus-an (air yang sangat banyak) ini dikhususkan oleh ijma’.
  10. Imam Ash Shon’ani berkata di Subulus Salam, “yang sesuai dengan kaidah bahasa arab bahwa yang dilarang di dalam hadits adalah menggabungkan (kencing kemudian mandi sekaligus), karena kata ثم (kemudian) tidak memberikan makna sebagaimana yang diberikan oleh wawu ‘athof (= dan), kata ثم memberikan makna gabungan dan berurutan (kencing kemudian mandi sekaligus di dalam air yang sama).
  11. Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata, “larangan menggabungkan (kencing kemudian mandi) diambil dari satu hadits, dan larangan dari masing-masing (mandi saja atau kencing saja) diambil dari hadits lain”
    Riwayat-riwayat yang ada di bab ini memberi faedah antara lain:

    • Riwayat Muslim: larangan dari mandi dengan mencebur (masuk) ke dalam air yang tenang, dan larangan mengambil air bekas dikencingi untuk mandi.
    • Riwayat Bukhori: larangan dari kencing kemudian mandi sekaligus (di dalam air yang diam tersebut).
    • Riwayat Abu Dawud: larangan dari masing-masing (kencing saja atau mandi saja).

    Dari seluruh riwayat tersebut disimpulkan bahwa seluruhnya terlarang, hal ini karena kencing atau mandi di dalam air yang tenang menyebabkan air kotor dan menjijikkan bagi orang lain meskipun air tidak sampai najis.

  12. Keharaman ini juga berlaku untuk buang air besar dan istinja’ (mencebok) di dalam air yang tenang yang tidak mengalir.
  13. Haram merugikan orang lain dan memberikan mudhorot kepada mereka dengan amalan apapun yang tidak diridhoi, yang lebih besar mudhorotnya daripada manfaatnnya.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini berkonsekuensi haram atau makruh.

  • Madzhab Malikiyah berpendapat makruh, karena air tetap dalam keadaan suci.
  • Madzhab Hanabilah dan Zhohiriyyah berpendapat haram.
  • Sebagian ulama berpendapat haram pada air yang sedikit, dan makruh pada air yang banyak.
  • Secara zhohir, larangan tersebut hukumnya haram baik pada air yang sedikit maupun banyak, meskipun air tidak ternajisi, ‘illah (sebab) nya adalah karena kotornya air dan menjijikkan bagi orang lain.

Peringatan: dikecualikan air yang sangat banyak (seperti air laut dan danau) berdasarkan kesepakatan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah
, oleh Yoad Nazriga S

Pertanyaan :

  1. Apa hukumnya kencing di dalam kolam? (jelaskan dengan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini)
  2. Bolehkah mandi janabah di dalam kolam? Bagaimana jika mandi janabahnya di sungai yang mengalir atau di danau yang tenang?
  3. Apakah yang dilarang hanya kencing saja (di dalam air yang tenang)? atau mandi janabah juga? atau kedua-duanya sekaligus? atau semuanya itu terlarang? Apa pendapat Imam As Shon’ani dan Ibnu Daqiqil ‘Ied dalam masalah ini?
  4. Apa hikmah dari larangan kencing atau mandi di dalam air yang tenang?

Dapat juga dilihat di : Kajian Bulughul Marom l Facebook